Sehubungan dengan artikel “Perusahaan Bangkrut, Direktur PT Segar Bugar Terindikasi Korupsi” yang dimuat dalam Redaksi Harian Umum BeritaNews, 15 Januari 2012. Saya selaku anak dari Numpre Astrawidodopuan, merasa sangat keberatan dengan diterbitkannya artikel tersebut. Dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa Ayah saya melakukan penyelewengan dana perusahaan yang menyebabkan PT Segar Bugar gulung tikar. Bagaimana mungkin penulis artikel tersebut bisa dengan mudahnya menyatakan bahwa Ayah saya telah melakukan penyelewengan dana perusahaan, padahal kasus ini baru dalam tahap awal pemeriksaan oleh polisi? Saya curiga bahwa penulis mereka-reka berita untuk mencemarkan nama baik Numpre Astrawidodopuan, karena diminta oleh pihak-pihak tertentu yang berusaha menjatuhkan nama baik Ayah saya.
NUMPRE ASTRAWIDODOPUAN BUKAN KORUPTOR
Dengan Surat Pembaca ini saya menghimbau penulis artikel tersebut meminta maaf secara lisan dan tulisan dalam jangka waktu 3x24 jam, karena telah mencemarkan nama baik Numpre Astrawidodopuan. Jika tidak saya dan keluarga besar Astrawidodopuan akan menuntut penulis dengan pasal Delik Pers yaitu Pasal 157 mengenai penyerangan/ pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang.
Atas dimuatnya surat ini saya mengucapkan terima kasih kepada redaksi Harian Umum BeritaNews.
Arya Astrawidodopuan & Keluarga Besar Astrawidodopuan
Jalan Manisgula 78 Kav. 3 No. 123 Bandung
Diposting oleh BSI Cyber Media Information
Label: apa dan siapa
Langganan:
|